Legal Accountability of Government Administrative Officials for the Issuance of Dual Land Ownership Certificates (A Study on the Ownership Certificate of Mangli Community Health Center, Jember Regency)
DOI:
https://doi.org/10.63232/ssh.v3i1.92Kata Kunci:
Administrative Legal Responsibility, Overlapping Land Certificates, Land Registration, Legal Certainty, Land AdministrationAbstrak
Penerbitan dua sertipikat hak atas tanah pada bidang tanah yang sama merupakan permasalahan serius dalam administrasi pertanahan dan berpotensi merusak kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum administrasi pejabat pertanahan atas terbitnya sertipikat yang tumpang tindih, khususnya dalam kasus aset Puskesmas Mangli di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui pengkajian terhadap ketentuan hukum yang relevan di bidang pemerintahan dan pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terbitnya dua sertipikat terjadi akibat tidak optimalnya proses verifikasi data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah, terutama dalam penelusuran riwayat tanah dan data kadastral. Dalam hukum administrasi, sertipikat tanah merupakan keputusan tata usaha negara yang harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat dilakukan perbaikan secara administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum administrasi atas terbitnya sertipikat yang tumpang tindih pada dasarnya merupakan pertanggungjawaban jabatan, karena sertipikat diterbitkan oleh pejabat dalam menjalankan kewenangan jabatannya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan administratif berupa pembatalan, pencabutan, atau perbaikan terhadap sertipikat yang cacat oleh Badan Pertanahan Nasional. Mekanisme ini mencerminkan penerapan asas bahwa pejabat administrasi memiliki kewenangan untuk mencabut keputusan yang dibuatnya sendiri apabila ditemukan cacat administratif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan prosedur verifikasi dan pengawasan administratif dalam pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum serta mencegah terulangnya sengketa serupa di masa mendatang.
Unduhan
Referensi
Al-Fatih, S. Perkembangan Metode Penelitian Hukum Di Indonesia. UMMPress, 2023. https://books.google.co.id/books?id=EObiEAAAQBAJ.
Arief Budiono. Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum. Praktik Profesional Hukum. Muhammadiyah University Press, 2022. https://books.google.co.id/books?id=SOp4EAAAQBAJ.
Jember, DPRD. “Muncul 2 Sertifikat Tanah Berbeda Di Puskesmas Mangli, Komisi D DPRD Jember Dorong Tempuh Jalur Hukum.” DPRD Kabupaten Jember, 2025. https://dprd.jemberkab.go.id/muncul-2-sertifikat-tanah-berbeda-di-puskesmas-mangli-komisi-d-dprd-jember-dorong-tempuh-jalur-hukum/?utm_source=chatgpt.com.
Nae, Fandri Entiman. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat.” Lex Privatum 1, no. 5 (2013).
Pramudhawardhani, Ardhia, Sofi Amalia Aulia Jannah, and Aprila Niravita. “Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Hukum Pertanahan Nasional.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 3, no. 2 (2024): 125–40. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/litra.v3i2.1703.
Purba, Gerald Alvaro Gwaine, and Anak Agung Angga Primantari. “Sertifikat Ganda Dalam Sengketa Tanah: Tinjauan Hukum Validitas Sertifikat Hak Milik Dalam Sistem Pertanahan Nasional.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 10 (2025). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/2983.
Ramadhani, Rahmat, M. Syukran Yamin Lubis, and Muhammad Yusrizal. Buku Ajar HUKUM PERTANAHAN. umsu press, 2024. https://books.google.co.id/books?id=kpryEAAAQBAJ.
Rasyidi, Mudemar A. “Hukum Tanah Adalah Hukum Yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Mitra Manajemen 12, no. 2 (2021): 53–60. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jmm.v12i2.747.
Richard, and Agus Sudradjat. TEORI DAN PRAKTIK PENDAFTARAN TANAH (Berikut Contoh Draft Akta). CV Cendekia Press, 2024. https://www.google.co.id/books/edition/TEORI_DAN_PRAKTIK_PENDAFTARAN_TANAH_Beri/ftIREQAAQBAJ?hl=ban&gbpv=1&dq=richard+And+Agus+Sudradjat,+Teori+Dan+Praktik+Pendaftaran+Tanah+(Berikut+Contoh+Draft+Akta)&pg=PA41&printsec=frontcover.
Salim, Agus. “Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 174–87. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities hak publikasi dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepengarangan dan publikasi karya dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasinya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) setelah proses publikasi, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.