Implementation of Obstruction of Justice in News Reporting Cases (A Case Study of the Suspect Designation of Tian Bahtiar in Jak TV Coverage)
DOI:
https://doi.org/10.63232/ssh.v3i1.93Kata Kunci:
Obstruction Of Justice; media reporting; law enforcementAbstrak
This study examines the application of obstruction of justice in the context of media reporting, focusing on the case of the suspect designation of Tian Bahtiar in Jak TV coverage. The issue arises from the intersection between law enforcement interests and press freedom, particularly when journalistic activities are alleged to interfere with legal processes. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches to analyze whether the elements of obstruction of justice, as regulated under Article 21 of the Anti-Corruption Law, are fulfilled. The findings indicate that although the element of “every person” is met, other essential elements such as intentional conduct, acts of preventing, obstructing, or thwarting the legal process, and both direct or indirect interference are not sufficiently proven. The reporting activities carried out were found to fall within the scope of journalistic functions and did not demonstrate a clear causal relationship with the disruption of law enforcement processes. Therefore, the application of obstruction of justice in this case is considered legally inappropriate. This study highlights the importance of maintaining a balance between effective law enforcement and the protection of press freedom in a democratic legal system.
Unduhan
Referensi
Riza akbar Ridha, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perintangan Dalam Proses Penyidikan (,” no. 31 (2024): 1–8.
Esa Nurillah et al., Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Yang Menghalangi Penyidikan ( Obstraction of Justice ), vol. 5, 2023.
Ahmad Roghib, “Analisis Yuridis Hak Imunitas Advokat Dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice Tesis,” 2024.
Risqi, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (sleman: CV budi utama, 2020), https://books.google.co.id/books?id=PlxPEQAAQBAJ&lpg=PP1&ots=YrXDi8Co0Q&dq=tindak pidana korupsi&lr&hl=id&pg=PA1#v=onepage&q=tindak pidana korupsi&f=false.
Rumondang, “Kejagung: Direktur JakTV Tahanan Kota Dipasangi Detektor, Istri Jadi Jaminan,” detikNews, 2025, https://news.detik.com/berita/d-7889691/kejagung-direktur-jaktv-tahanan-kota-dipasangi-detektor-istri-jadi-jaminan.
Faris Fachriza, “Obstruction Of Justice Dalam Upaya Penegakan Hukum" 25, no. 1 (2024): 110–23.
Syafridatati and Prahara, Sistem Peradilan Pidana Sistem (Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022).
Dr. I made Wahyu. S.H., Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative Justic (Bali: UDAYANA UNIVERSITY PRESS, 2021).
Dr. H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Alfabeta Bndung, 2014), http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf.
Kejaksaan Republik Indonesia, “Sidang Perintangan Perkara Timah, Impor Gula, Dan Ekspor CPO Bongkar Skenario Operasi Media Dan Penggiringan Opini,” story.kejaksaan.go.id, 2026, https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/sidang-perintangan-perkara-timah-impor-gula-dan-ekspor-cpo-bongkar-skenario-operasi-media-dan-penggiringan-opini-mvk.html?screen=1.
Markhy S. Gareda, “Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21UU NO. 31 Tahun 1999 Juncto UU NO. 20 Tahun 2001” IV, no. 1 (2015): 134–42.
Makamah Konstitusi Risalah Sidang Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Unda,” no. Iii (2025).
Candra Yuri Nuralam, “Sidang Perkara Obstruction of Justice, Ahli Jelaskan Soal Peran Pers,” metrotv, 2026, https://www.metrotvnews.com/read/NleC9Gv1-sidang-perkara-obstruction-of-justice-ahli-jelaskan-soal-peran-pers.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities hak publikasi dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepengarangan dan publikasi karya dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasinya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) setelah proses publikasi, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.