Analisis Yuridis Izin Pencipta Sebagai Syarat Untuk Melaksanakan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta

Analisis Yuridis Izin Pencipta Sebagai Syarat Untuk Melaksanakan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.63232/ssh.v2i3.84

Kata Kunci:

Hak Cipta: Izin Pencipta; Hak Ekonomi

Abstrak

Keragaman karya seni dan budaya Indonesia sebagai bagian dari kekayaan intelektual memiliki nilai strategis tidak hanya secara kultural, tetapi juga ekonomi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Dalam rezim hak cipta, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pelaksanaan hak ekonomi wajib didasarkan pada izin pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menimbulkan multitafsir mengenai apakah pembayaran royalti dapat menggantikan izin pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis izin pencipta sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan hak ekonomi serta mengkaji akibat hukum pemanfaatan ciptaan tanpa izin pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban izin pencipta bersifat conditionally mandatory, dengan pengecualian terbatas melalui mekanisme blanket license sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta yang hanya berlaku pada performing rights. Adapun mechanical rights dan synchronization rights tetap mensyaratkan direct license dari pencipta. Ketiadaan izin pencipta dalam pemanfaatan komersial mengakibatkan hilangnya dasar legalitas pelaksanaan hak ekonomi dan menimbulkan tanggung jawab hukum berupa sanksi perdata, pidana, dan administratif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alam, W. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomer. 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 189.

Arvin, R., & Zia, H. (2025). Regulatory Challenges of Digital Direct Licensing on Royalty in Indonesia ’ s Copyright Regime. Journal of Law, Policy and Globalization, 148(1), 4.

Asmaul Dkk. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet. Jurnal Litigasi Amsir, 1(3), 3.

Dirkareshza, R. (2014). Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Lagu: Analisis Kontroversial Antara Band Dan Partai Politik. Jurnal UPV Veteran Jakarta, 4(1), 5.

Harris, F. D. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Direktorat jenderal kekayaan intelktual Kementrian Hukum Dan HAM.

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Inteltual. Setara Press.

Hikmasari, I. K. (2023). Perlindungan hukum kepada pencipta lagu yang diumumkan tanpa seizin pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 11.

Husnun, A. (2021). Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Ooleh LMK & LMKN Dintinjau Dari Peraturan Pemerinta Nomer 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjajaran Law Review, 9(1), 2.

Imroni, A. (2024). Akibat Hukum Mengkomersilkan Lagu Orang Lain Tanpa Izin. Jurnal penelitian hukum dan peradilan, 2(2), 4.

Indarsen, G. (2023). Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum. jurnal konsep ilmu hukum, 3(2).

Jamalullail, M. A. (2025). Protection of the Economic Rights of the Licensee for the Activities of Watching Together Without Permission. Indonesian Journal of Business Analytics, 5(3), 4.

Karim, A. (2021). The Legal Certainty Of LMKN As One-Stop Integrated Institution To Collect And Distribute Copyright And Related Rights Royalties Music And Song. Jurnal Hukum, 13(1), 8.

Makahinda, F. E. (2024). Tinjauan Yuridis Pembayaran Royalti Menurut Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Fakultas Hukum, 12(4), 2.

Manek, A. R. G. (2019). Implementasi hak ekonomi pencipta lagu oleh wahana musik indonesia (wami). In jurnal hukum responsif (Vol. 10, Nomor 1).

Marbun, K. B. (2023). Perlindungan hukum bagi pencipta lagu atas lagu ciptaannya yang dipakai orang lain tanpa izin. Collegium studiosum journal, 6(2), 4.

Namira, S. (2023). Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, 6(1), 21.

Nazhali, K. C. (2024). Perlindungan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif (studi kasus pembajakan film keluarga cemara). Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 4.

Ndoen, M. R., & M. (2019). Prinsip Fair Use Terhadap Cover Version Lagu Dalam Perspektif Perlindungan Hak Cipta (Perbandingan Antara Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Dengan Amerika Serikat). Jurnal hukum, 1(1), 5.

Neltje, J., & Fitriana, D. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No . 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. jurnal karta bhayangkara, 17(2), 38.

Nugroho, R. L. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1), 8.

Pratama, R. R. (2025). Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta Yang Dijadikan Merek Bagi Pencipta Dan Pemegang Merek. jurnal usm law review, 8(1), 6.

Rabbani, L. (2023). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Sebagai Pengelola Royalty Hak Cipta Lagu Dan Musik. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex LATA, 5(2), 3. https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2044

Ramadhan, M. C. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press.

Rokan, M. P. (2021). Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum Royalty Management Regulation for Song and / or Music Copyright : The Needs of Indonesian Musicians. jurnal konsep ilmu hukum, 1(1), 3.

selly lutfiah putri. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Komersialisasi Ilegal Kkeayaan Intelektual Fotografi.

Seran, M. P. (2024). Copyright Protection of Owners for Commercialized Use of Created Song Without Permission. journal Dialogia Iuridica Volume, 16(1), 8.

Sihite, F. Y. M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Atas Mechanical Rights Yang Dikomersialkan Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN.Jkt.Pst). Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 4.

Silfiani, D. (2022). Indonesian Legal Protection for Song Commercialization and Music Copyrights in Digital Platforms. Journal law, 9(2), 5.

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector). Jurnal hukum, 15(1), 5.

Thomas, M. R. (2021). Masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. jurnal Lex Privatum, 9(1), 5.

Trisna, D. ananda syafa. (2024). Implementasi Perjanjian Peralihan Hak Cipta Antara Pencipta Dengan Penerbit Buku. Universitas Islam Sultan Agung.

Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. CV. Sefa Bumi Persada.

Diterbitkan

2026-03-07

Cara Mengutip

Dwi Nurwachidiansyah, M., & Cahyaning Fitri, I. (2026). Analisis Yuridis Izin Pencipta Sebagai Syarat Untuk Melaksanakan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta. SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities, 2(3), 173–186. https://doi.org/10.63232/ssh.v2i3.84
Loading...