Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Tambak Udang Berdasarkan Pasal 71 UU PPLH di Kecamatan Gumukmas
DOI:
https://doi.org/10.63232/ssh.v3i2.104Kata Kunci:
Supervision, Obstruction Of Justice; media reporting; law enforcementAbstrak
Shrimp farming activities in Gumukmas District, Jember Regency, provide economic benefits but raise issues of environmental pollution that harm coastal communities. This study aims to analyze the implementation of supervision by the Regional Government based on Article 71 of Law Number 32 of 2009 and to examine the relevance of applying the Good Environmental Governance (GEG) principles in the management of these shrimp farms. This study uses a mixed-methods legal research approach with a statutory approach and a conceptual approach. Empirical data were obtained through public documentation studies and digital tracking of the escalation of environmental conflicts in the field. Research results show that the implementation of supervision has not been effective because the relevant agencies tend to apply a passive supervision model (complaint-based supervision). This condition indicates administrative omission and maladministration regarding the existence of illegal ponds. In addition, the GEG principle has not been optimally applied, as seen from the closed access to licensing documents and minimal local community participation, thus violating citizens' constitutional rights to a good and healthy environment.
Unduhan
Referensi
Anugrah, F. N. (2021). Kewenangan tata kelola lingkungan hidup oleh pemerintahan daerah dalam prespektif otonomi daerah. Wasaka Hukum, 9(2), 202-222.
Asiyah, N. (2019). Kebijakan pemerintah kota langsa terhadap pengelolaan sampah dalam memenuhi prinsip good environmental governance. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 316-327.
Budiati, L. (2012). Good governance dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ghalia Indonesia.
Halimah, U. N., & Kurniati, E. (2025). Sinergi peran pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Journal of Social Science and Multidisciplinary Analysis, 2(2), 1-19.
Jannah, A. S., dkk. (2025). Tanggung jawab administratif pemerintah daerah dalam pengawasan izin lingkungan. CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, 4(1), 99-115.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Mongabay Indonesia. (2025a, 23 Maret). Cemari pesisir, aktivis desak setop tambak udang di Jember. https://mongabay.co.id/2025/03/23/cemari-pesisir-aktivis-desak-setop-tambak-udang-di-jember/
Mongabay Indonesia. (2025b, 7 Maret). Kala tambak udang cemari lahan tani dan laut Jember. https://mongabay.co.id/2025/03/07/kala-tambak-udang-cemari-lahan-tani-dan-laut-jember/
Nasir, M., dkk. (2023). Kedudukan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241-254.
Nur, M. S., & Husen, A. (2022). Studi literatur: Penerapan good environmental governance dan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, 11(1), 35-49.
Putri, A. B., Cherieshta, J., & Rasji, R. (2024). Penguraian konsep tanggung jawab dalam filsafat hukum: Dari dimensi individu ke masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 570-574.
Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. (2026a, 29 Mei). Komisi B dan C DPRD Jember gelar sidak tambak udang di Kecamatan Gumukmas, ditemukan banyak persoalan yang merugikan petani. https://dprd.jemberkab.go.id
Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. (2026b, 29 Mei). Tambak udang modern berdiri 40 tahun lebih, DPRD Jember minta pengoperasiannya dihentikan sementara. https://dprd.jemberkab.go.id
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities hak publikasi dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepengarangan dan publikasi karya dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasinya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) setelah proses publikasi, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Lidang Mampetua Siahaan