Analisis Yuridis Pemberian Upah Pemagangan Mahasiswa Ditinjau Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri
DOI:
https://doi.org/10.63232/ssh.v1i1.4Kata Kunci:
Mahasiswa, Pemagangan, Ketenagakerjaan, Uang Saku, Student, Internship, Manpower, Pocket MoneyAbstrak
Peningkatan softskill dan hardskill dalam perguruan tinggi terus dilakukan, salah satunya dengan meluncurkan program magang terhadap mahasiswa. Pada pelaksanaannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri menyatakan peserta magang memiliki hak salah satunya dalam memperoleh upah yang disebut dengan uang saku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum, urgensi dan akibat hukum pemberian upah pemagangan mahasiswa ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dilakukan dengan teknik pengumpulan data yakni: studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: pertama, mahasiswa pemagangan bukan merupakan subjek dari peraturan menteri ketenagakerjaan no 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri sehingga tunduk pada KUHPerdata berdasarkan asas kebebasan berkontrak, kedua urgensi hukum pemberian upah pemagangan terhadap mahasiswa tidak memiliki perlindungan hukum pasti, sehingga pemagangan mahasiswa khususnya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka masuk dalam kerja rentan dan diperlukannya campur tangan pemerintah dikarenakan perkembangan zaman pemagangan subjek mahasiswa semakin banyak diikuti; ketiga, mahasiswa masuk kedalam posisi abu-abu dengan tidak adanya regulasi yang jelas mengenai pelaksanaan pemagangan yang berakibat tidak memiliki hak untuk mendapat uang saku ataupun hak lainnya sesuai peraturan mengenai pemagangan.
Unduhan
Referensi
Agista, R. T., & Ngaisah, S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Magang Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan. De Recht (Journal of Police and Law Enforcement), 1(1).
Almaida, Z., & Imanullah, N. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elekronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Private Law, 9(1), 218–226. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.28858
Arindrajaya, S. C., Setiyani, D., & Santoso, A. P. A. (2021). Efektivitas Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 terhadap Hak Mahasiswa sebagai Peserta Pemagangan | 197. ILREJ, 1(2), 197–208. https://www.managementjournal.info/index.php/IJAME/article/view/239.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (Edisi ke 1). Direktorat Jendereal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, R. dan T. (2023). Ragam Kegiatan Kampus Merdeka.
Hadyanto, S. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Cet. 2). PT. Sofmedia.
Hamidi, J. (2006). Revolusi hukum Indonesia: makna, kedudukan, dan implikasi hukum naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam sistem ketatanegaraan RI (Ed. 1 Cet. 1). Konstitusi Press & Citra Media.
Hasan, A., & Hoesin, S. H. (2022). Analisa Hukum Terhadap Pelaksanaan Program Pemagangan “Kampus Merdeka” oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. PALAR (Pakuan Law Review), 8, 666–678. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v8i3
Imtiyaaz, S., & Donri, W. (2023). Praktik Unpaid Internship Dalam Perkembangan Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia (Studi Kasus Campuspedia). Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(1), 232. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.6613
Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Ed. 1 Cet. 1). Sinar Grafika.
Lutfia, D. D., & Rahadi, D. R. (2020). Analisis Intership Bagi Peningkatan Kompetensi Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 8.
Mahandi, A. F. (2020). Perjanjian Pemagangan yang Tidak Mengatur Ketentuan Besaran Uang Saku Bagi Pemagang. Jurist-Diction, 3(6), 1979. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22953
Pengembangan, B., & Bahasa, P. (2016). KBBI VI Daring. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi , Indonesia (2023).
Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia (Karolus Kopong Medan & Frans J. Rengka, Eds.). Kompas.
Rofii, A. M., & Ardyan, P. S. (2017). Analisis Pengaruh Inflasi, Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur. JEB 17 Jurnal Ekonomi & Bisnis, 2(1), 303–316.
Septiyani, L., & Effendy, D. (2023). Perjanjian Pekerja antara Perusahan dengan Pekerja Magang dalam Pengupahan Startup X Ditinjau dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Jo Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4940
Setiawan, S., Shinta, D., Trisnasari, I., Amrullah, & Wibisono, V. A. (2019). Pemagangan (Apprenticeship) Untuk Kaum Muda (G. Lingga & S. K. ILO, Eds.; 1st ed.). Internasional Labour Organization. www.ilo.org/publns
Simatupang, E., & Yuhertiana, I. (2021). Merdeka Belajar Kampus Merdeka terhadap Perubahan Paradigma Pembelajaran pada Pendidikan Tinggi: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Bisnis, Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 2745–7281.
Soerdjono Dirdjosisworo. (2008). Pengantar Ilmu Hukum (1 Cet. 12). Raja Grafindo Persada.
Soewono, D. H. (2013). Analisis Hukum Mengenai Perjanjian Pemagangan : Apakah Model Program Pemagangan Dapat Mengambil-Alih Fungsi Hubungan Kerja Yang Bersifat Tetap Tinjauan Perspektif Juridis Sosiologis. https://hukum.unik-kediri.ac.id/wp-content/uploads/2019/04/FINAL-12-ANALISIS-HK-PERJ.-PEMAGANGAN-BY-PASCA.pdf
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Indonesia (2003).
Wijayanti, A. (2011). Menggugat Konsep Hubungan Kerja. Lubuk Agung.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan SS&H: Studies in Social Sciences and Humanities hak publikasi dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepengarangan dan publikasi karya dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasinya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) setelah proses publikasi, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.