Penarikan naskah
Penulis tidak diperbolehkan untuk menarik naskah yang telah dikirimkan, karena penarikan tersebut merupakan pemborosan sumber daya berharga sehingga editor dan reviewer akan menghabiskan banyak waktu dana dan/atau tenaga untuk memproses naskah yang telah dikirimkan.
Jika penulis masih meminta penarikan naskahnya ketika naskah masih dalam proses peer-review, maka penulis akan dikenakan denda sebesar Rp 300.000 (untuk penulis Indonesia) atau USD 30 (untuk penulis internasional) per naskah, sebagai penalti penarikan, dan dibayarkan kepada penerbit. Namun, tidak etis jika naskah yang dikirimkan dari satu jurnal ditarik dengan alasan telah diterima oleh jurnal lain. Penarikan naskah setelah naskah diterima untuk diterbitkan di jurnal lain, penulis akan dikenakan denda Rp 1.000.000 (untuk penulis Indonesia) USD 100 (untuk penulis Internasional) per naskah. Penarikan naskah hanya diperbolehkan setelah denda penarikan telah dibayarkan secara penuh kepada Penerbit.
Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, penulis dan afiliasinya akan masuk daftar hitam di jurnal ini. Daftar hitam tersebut akan tetap berlaku hingga 5 tahun.